Buka Sosialisasi, Wabup Junaidi H. Mahir : Harap ASN Pahami Perbup Nomor 28 Tahun 2025 Perjalanan Dinas

Wabup buka Sosialisasi Perbup .Foto : Diskominfo 

PORTALSENGETI.COM, MUARO JAMBI,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Muaro Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Muaro Jambi Nomor 28 Tahun 2025 tentang tata cara penganggaran dan pertanggungjawaban perjalanan Dinas.


Sosialisasi dibuka secara resmi oleh  Wakil Bupati Junaidi H.Mahir, bertempat di Hotel Shangratu, Kota Jambi. Kamis (02/10/2025).


Wabup Junaidi H.Mahir menyampaikan, peraturan Bupati terbit, karena telah ditetapkannya peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 72 Tahun 2025. Didalam Perpres  terdapat beberapa ketentuan baru terkait standar biaya mekanisme penganggaran serta pertanggungjawaban perjalanan dinas yang harus kita sesuaikan di Daerah.


Kedepannya semua OPD harus berhati -hati, karena ini merupakan Tahun pertama peraturan ini diterpakan, sehingga masih banyak kelemahan -kelamahan, maka lakukan sesuai aturan, jangan sampai ada pengembalian uang, karena satu kesalahan akan membuat salah kebelakangnya. Jadi tolong  dipelajari dan dipahami matriksnya.


"Saya berharap agar para peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat bertanya sejelas -jelasnya tentang persepsi yang mungkin masih belum dipahami agar tidak keliru dalam pemahaman," pungkas Junaidi H.Mahir. (Red).