![]() |
Paripurna DPRD Muaro Jambi. Foto ; Diskominfo |
PORTALSENGETI.COM, MUARO JAMBI - Bupati Bambang Bayu Suseno menghadiri Rapat Paripurna DPRD Muaro Jambi dalam rangka pengambilan keputusan terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Tahun 2024 dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025 di Gedung Utama DPRD setempat. Selasa (6/5/2025)
Paripurna dipimipin langsung ketua DPRD Aidi Hatta didampingi Wakil Ketua l Wiranto, Wakil Ketua ll Jurjani, dan Sekwan. Dihadiri Bupati Maro Jambi, Sekda, Forkopinda, kepala OPD, Kabag, Camat, dan undangan lainya.
Bupati Bambang Bayu Suseno dalam sambutan menyampaikan, enam.Ranperda Kabupaten Muaro Jambi yang merupakan usulan Pemerintah Daerah dan satu Ranperda usulan/inisiatif dari Kabupaten Muaro Jambi. Setelah menyimak dengan seksama pendapat fraksi -fraksi DPRD dan hasil pembahasan terhadap ranperda dimaksud. maka kami apresiasi serta terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Muaro Jambi.
"Pembentukan Perda atas segala kritik, saran dan pendapat serta kerjasama yang baik dalam pembahasan ranperda tersebut. Maka dengan ini menyatakan bahwa pada prinsipnya secara keseluruhan kami memahami, menerima, dan menyetujui tuju Ranperda untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025," pungkas BBS.(Red)
Social Plugin