Pemkab Muaro Jambi Segera Berikan SK Penetapan NIP Bagi Honorer Yang Lulus PPPK

Bupati Muaro Jambi saat dikonfirmasi awak media. Foto : Diskominfo

PORTALSENGETI.COM, MUARO JAMBI - Pemerintah Muaro Jambi segera memberikan SK Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer yang lulus PPPK. 


Hal itu sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024. Sabtu (26/04/2025).


Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno melalui Sekda Budhi Hartono ketika dikonfirmasi membenarkan, jika PPPK akan segera menerima SK atau NIP, sesuai perintah Bupati Muaro Jambi pengangkatan PPPK terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2025.


Kepada Pelaksana Tugas Kepala BKD Muaro Jambi Drs.H. Muhammad Nazman Effendy untuk segera melakukan koordinasi secara intensif dengan BKN dalam rangka percepatan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi ASN  PPPK Kabupaten Muaro Jambi.


"Kepada seluruh calon ASN PPPK untuk bersabar menunggu proses yang sedang berjalan dan mempegas komitmennya untuk segera mengangkat ASN PPPK secepatnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," tutup Budhi Hartono. (Red)