Mantan Ketua Dan Bendahara Koni Muaro Jambi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Diduga Tersangka Korupsi digiring ke mobil Tahan oleh Kejari Muaro Jambi. Foto : Portalsengeti.com


PORTALSENGETI.COM, MUARO JAMBI- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muaro Jambi menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi inisial 'FH' dan mantan Bendahara Koni insial 'SN' sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kamis (23/1/2025).


Mantan Ketua dan Bendahara KONI ini ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi Dana hibah KONI Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019 hingga 2021.



Kepala Kejari Muaro Jambi Heru Anggoro melalui Kasi Pidus Afriadi Asmin mengatakan, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro telah melakukan pelimpahan tahap 2 perkara dugaan korupsi dua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Muaro Jambi.


"Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada KONI Muaro Jambi,"kata Afriadi Asmin.


Dikatakan nya, Tersangka 'FH' dan Tersangka 'SN' diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Dana hibah KONI Muaro Jambi yang menyebabkan kerugian negara mencapai 521 juta rupiah lebih. Saat ini tersangka 'FH' dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Jambi, sementara tersangka 'SN' dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.


"Penahanannya sendiri dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Januari sampai tanggal 11 Februari tahun 2025. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara," pungkas Afriadi Asmin. (Red).