![]() |
Tersangka Korupsi Kegiatan Desa Mandiri Pangan |
PORTALSENGETI.COM.MUARO JAMBI -Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Muaro Jambi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019. Senin (9/12/2024).
Dua orang tersangka tersebut yakni MA selaku Kabid Produksi dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019 dan (QC) selaku Penyedia pada kedua kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejari Muaro Jambi Heru Anggoro menyebutkan, bahwa pada tahun 2019 di Dinas Ketahanan Pangan Muaro Jambi ada melaksanakan dua kali kegiatan Pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Kawasan Mandiri Pangan, yang dalam kegiatan tersebut dilakukan Pengadan Barang untuk diserahkan kepada Masyarakat.
"Berdasarkan hasil penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi, dari hasil pemeriksaan Tim Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 41 dokumen terkait dan saat ini Tim Penyidik bersama dengan Inspektorat Provinsi Jambi telah melakukan perhitungan kerugian negara akibat kejadian tersebut," ujarnya
Lanjut, dari data, fakta dan analisis yang dilakukan oleh pihak inspektorat Daerah Provinsi Jambi bersama dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, dapat disimpulkan terdapat indikasi kerugian negara atau daerah untuk Kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp157.676.683.
"Dan pada hari ini Senin tanggal 09 bulan Desember Tahun 2024 Tim Penyidik menetapkan saudara (MA) selaku Kabid Produksi dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019 dan (QC) selaku Penyedia pada kedua kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019 tersebut sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan terhadap para Tersangka tersebut.," Pungkas Heru Anggoro.
Social Plugin