Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu, Narkotika Jenis Sabu dengan berat 164,035, Ganja 1 Linting Ekstasi 16 Butir 4,923 Gram, 9 unit timbangan digital, 26 unit HP, senjata Api rakitan beserta peluru.
Dua buah canting besi, Dua buah tamen, dua buah katrol atas, dua buah katrol bawah, sepuluh buah pipa paralon, dua tiang stereger, dua buah jerigen, satu buah kabel dan gulungan.
Senjata tajam, parang 1 buah, pisau 1 buah, kapak, tojok 3 buah, dodos 2 buah, egrek 4 buah. Dimusnakan dengan cara dibakar, diblender dan ditukul.
Kejari Muaro Jambi Heru Anggoro menyebutkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad dan niat baik untuk saling mengisi mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum serta cerminan adanya koordinasi dan sinergitas guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing -masing agar tercipta kekuatan bersama dalam melaksanakan tugas penegak Hukum.
Pemusnahan BB ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindakan pidana perihal benda sitaan atau BBi secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan,untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang diselenggarakan secara profesional akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan atau BB yang telah berkekuatan Hukum tetap.
"Kejari Muaro Jambi mendapatkan bantuan alat berupa deteksi Narkotika yang merupakan pemberian dari Kejaksaan Agung untuk Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Saya berharap ini adalah sebagai bentuk implementasi kami untuk media dan masyarakat umum bahwa telah dilaksanakan pengadilan dan tidak ada lagi masalah dengan barang bukti sebagai bentuk pertanggungjawaban," tutup Heru Anggoro.
Turut hadir dalam Pemusnaan, Sekda Budhi Hartono, Kapolres Muaro Jambi, Ketua PN Jambi, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Muaro Jambi, Kepala OPD dan undangan lainnya. ( Ret).
Social Plugin